Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Kaus #2019GantiPresiden, Begini 4 Gaya Ahmad Dhani Saat Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani telah menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian. Berikut foto-foto Ahmad Dhani saat persidangan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Agustina Widyastuti
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani didamping sejumlah anggota ACTA jelang sidang pembacaan dakwaan dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) 

TRIBUNJATIM.COM - Nama musisi Ahmad Dhani menjadi trending Google Trend, Selasa (17/4/2018).

Seperti diketahui, Ahmad Dhani telah menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian atas pelanggaran Undang Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak kepolisian menyatakan Dhani bersalah atas tulisannya yang ia muat di media sosial.

Blusukan ke Pasar Pucang, Khofifah Bersiap Dapat Kunjungan Ulama Internasional

Dalam postingan tersebut, Dhani banyak menyindir soal penistaan agama Islam.

Yang pada saat itu banyak menyeret nama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok karena kasusnya.

Usai disebarluaskan di media sosial, komunitas pendukung Ahok melaporkan Dhani atas tindakannya tersebut.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Dalam perjalanan sidang perdananya ini, banyak fakta-fakta di luar dugaan yang terungkap.

Usai berkas dan semua tuntutan untuk Dhani benar-benar disidangkan, terungkap hal lain seputar fakta ujaran kebenciannya tersebut.

LIVE STREAMING - Jembatan Widang Ambrol, Mbak Puti Langsung Datangi TKP, Perhatikan Ekspresinya

Salah satunya adalah soal penulis yang ternyata bukan dirinya sendiri.

Rupanya tulisan bersifat SARA tersebut ditulis oleh seseorang yang diminta Dhani secara khusus.

Dikutip dari Kompas.com, Dhani mengaku memberi upah pada sang penulis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved