BBPOM Surabaya Temukan 34 Item Obat Tradisonal Tanpa Izin Edar di Jagalan Senilai Rp 27 Juta
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kembali mendapat temuan obat tradisional tanpa izin edar di Surabaya.
Penulis: Triana Kusumaningrum | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Triana Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kembali mendapat temuan obat tradisional tanpa izin edar di Surabaya.
Pada Rabu (18/4/2018) BBPOM mendatangi toko obat tradisional yang berada di Jalan Jagalan No 16, Surabaya.
Viral Kisah Cewek Ajak Driver Ojeknya Sarapan, Nggak Usah Mbak, Ntar Mbak Malu Saya Lusuh Begini
"Balai Besar POM Surabaya tidak henti-hentinya melakukan penindakan, hari ini di toko obat Ban Tji Tong berkat informasi dari masyarakat tentunya dan tim," ujar Kepala BBPOM, Sapari, Rabu (18/4/2018).
Sapari menambahkan, dengan adanya temuan ini akan terus didalami.
Setahun Usai Foto Saat Hanya Bisa Lihat 2 Anaknya Makan Viral, Kini Kondisi Pria Ini Tak Terduga
"Kurang lebih ada 34 item dengan nilai nominal 27 juta rupiah tanpa izin edar," terang Supari.
Untuk kandungan, tuturnya, akan dicek di laboratorium BBPOM.
"Karena ini tanpa izin edar jadi kita amankan dulu barang ini, tentunya kepada pemiliknya akan kita dalami karena barang-barang ini ada yang datangnya dari luar negeri yaitu diimpor yang tidak diberikan translate dalam Bahasa Indonesia yang akan membingungkan pembeli,"tambahnya.
Gara-gara Motornya Supra, Order Driver Ojek Online Ini Dibatalkan, Alasan Si Ibu Bikin Netizen Geram