Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1 Kartu Identitas Maksimal untuk 3 Nomor, Begini Cara Membatalkan Registrasi Kartu SIM

Ada cara untuk membatalkan registrasi nomor handphone yang telah diregistrasi. Intip nih caranya!

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
PPOB Nusantara
Ilustrasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Hari ini, Senin (30/4/2018), merupakan hari terakhir registrasi kartu prabayar.

Mulai besok, Selasa (1/5/2018), pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.

Peraturan ini sudah diterapkan mulai Oktober 2017.

Seperti yang diketahui, Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor handphone.

RSAL Dr Ramelan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Diponegoro, Terkait Hal Apa?

Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.

Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) lalu kirim ke 4444.

Untuk mengecek registrasi nomor prabayar dapat menghubungi *123#4444#.

Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan voice, SMS dan data atas nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak.

Video Young Lex Lagi Bermesraan Bikin Heboh, Netizen Soroti Sosok Ceweknya, Artis?

Namun, ada batas ketentuan untuk meregistrasi kartu prabayar.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.

Sementara jika ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.

Buat kalian yang punya nomor banyak dan sering gonta-ganti, gak perlu khawatir!

Ada cara untuk membatalkan registrasi nomor handphone lho!

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved