Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingat! Kartu SIM Prabayar yang Tidak Registrasi akan Diblokir Mulai Besok

Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi dan daftar ulang pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia.

Editor: Agustina Widyastuti
tribunnews.com
Ilustrasi Kartu SIM 

TRIBUNJATIM.COM - Pelanggan kartu prabayar di Indonesia yang sering menggunakan kartu sekali pakai banyak dibuat bingung dengan aturan registrasi kartu.

Aturan ini membuat orang tidak bisa mempunyai lebih dari tiga nomor ponsel.

Selain itu, nomor kartu prabayar tidak bisa digunakan jika tidak didaftarkan.

Edarkan dan Gunakan Sabu-sabu, Seorang Pria Muda Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya

Sudahkah kamu melakukan registrasi dan daftar ulang SIM prabayar-mu?

Jika belum, lakukanlah saat ini juga selagi masih ada waktu.

Pasalnya, hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi dan daftar ulang pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia.

Namun, progam ini tidak berlaku bagi pelanggan seluler pasca-bayar, melansir dari Kompas.com (30/4/2018).

Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hari ini, operator seluler akan melakukan pemblokiran.

ASN Lamongan Yang Pansiun Bisa Dapatkan Dana Rp 1 Miliar

Nomor SIM prabayar yang belum registrasi dan masa tenggangnya habis juga dipastikan hangus dan tidak bisa dipakai lagi.

Itulah sebabnya, pelanggan SIM prabayar harus segera melakukan registrasi.

Cara cukup mudah dan tidak dikenai biaya.

Berikut cara registrasi bagi pengguna SIM prabayar baru dan pemilik SIM prabayar sejak lama dari masing-masing operator seluler.

Jangan Lupa Malam ini Puncak Bulan Pink Terlihat di Langit, Intip Asal Usul Kemunculannya yang Unik!

1. Telkomsel

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved