Tipu Sahabatnya, Pria Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Begini Ekspresinya Saat Bacakan Nota Pembelaan
Andi berbelit belit untuk mengembalikan sertifikat tersebut, ternyata diketahui sertifikat tersebut telah digadaikan oleh terdakwa.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Andi Novian, terdakwa yang terjerat kasus penipuan, berlinang air mata, usai membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (30/4/2018).
Nota pembelaan itu dibacakannya di Ruang Tirta I, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap sahabatnya sendiri Gatot Arif Utomo.
Sebelumya, ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dengan dakwaan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan bermaksud menguntungkan diri sendiri.
“Meminta kepada majelis hakim, untuk memberikan keringanan hukuman,” kata Andi saat membacakan nota pembelaannya.
Awalnya, kasus ini terjadi pada bulan Agustus 2012, saat itu, Gatot yang sekaligus sahabat karibnya, ingin menggadaikan surat tanah milik kakaknya senilai Rp 150 juta kepada Andi, karena butuh uang.
Setelah cair, angsuran tersebut dibayar lunas oleh saksi korban Gatot, lalu ia meminta sertifikat tersebut.
Namun, Andi berbelit belit untuk mengembalikan sertifikat tersebut, ternyata diketahui sertifikat tersebut telah digadaikan oleh terdakwa ke Bank Peminjaman Rakyat (BPR) Al Hidayah.
Motif terdakwa menggadaikan sertifikat tersebut, guna menggantikan jaminan terdakwa yang sebelumnya tidak mencukupi di BPR itu.
Mengetahui hal itu, saksi korban Gatot berniat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun terdakwa kabur.
“Niatnya kami baik karena sahabat sejak kecil, tapi terdakwa ini malah berbelit,” katanya.
Diketahui terdakwa bekerja di perusahaan tour dan travel di Jalan Jemursari, Surabaya.
Oleh karena itu, terdakwa akan selanjutnya akan menjalani sidang putusan pada pekan depan.