Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dijelekkan di Depan Orang, Gendam Aniaya Dua Kerabatnya Hingga Bonyok

Pria ini tega menganiaya dua kerabatnya karena tak kuasa dijelekkan di depan orang lain.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan, WJI alias Gendam (39) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.

Hal itu setelah korban penganiayaan, WGH (54) dan GNI (80) warga Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan melaporkan tersangka ke Polsek Kromengan.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, dari laporan masuk disebutkan, aksi tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih kerabatnya itu karena merasa sakit hati dengan perkataan korban.

"Tersangka diamankan atas laporan korban dan mengamankan barang bukti pengrusakan," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (1/5/2018).

Tanya Biaya Perawatan Istri, Santoso Todongkan Pistol ke Petugas RS Muhammadiyah, Semua Panik, Lalu

Jelang Berangkat, 13 Orang Calon Jemaah Haji Asal Surabaya ini Tiba-tiba Pilih Tunda ke Tanah Suci

Menurut Farid Fathoni, kasus tersebut berawal dari salah satu korban yang menjelek-jelekkan tersangka di depan orang.

Perkataan korban tersebut membuat tersangka merasa sakit hati.

Hingga akhirnya tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan terhadap dua korban.

Setelah itu tersangka juga melempar batu bata ke rumah korban sehingga jendela rumah korban mengalami kerusakan.

Tersangkapun setelah melakukan penganiayaan dan kekerasan pergi begitu saja.

Kisah Miris Mantan Model Cantik, Dulu Sangat Memesona, Meninggal Karena Kudis Gerogoti Kulitnya

Ingin Ulang Masa Kejayaan, PKB Kota Kediri Jaring Calon Legislatif Dengan Cara Berbeda

Merasa kesakitan dan rumahnya rusak, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kromengan.

"Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polsek. Dan tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP sub pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara," tegas Farid Fathoni. (Surya/Achmad Amru Muiz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved