OJK Keluarkan 4 Peraturan sekaligus Imbau BPR/S segera Lakukan Akselerasi GCG
OJK mengeluarkan beberapa peraturan. Hal itu lantaran melihat kegagalan manajemen yang menyebabkan BPR/S berada dalam status Pengawasan Intensif.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Dwi Prastika
Laporan wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan.
Hal itu lantaran melihat kegagalan manajemen yang menyebabkan BPR/S berada dalam status Pengawasan Intensif (BDPI) menjadi dalam Pengawasan Khusus (BDPK), hingga akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, POJK Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi BPR, serta SEOJK Nomor 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bagi BPR.
Baca: OJK Desak Raibnya Uang Nasabah BRI di kediri Selesai dengan Sigap
"Dengan adanya POJK dan SEOJK tersebut, BPR wajib menerapkan GCG (Good Corporate Governance) secara efektif. Serta meningkatkan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Audit Intern dan Fugsi Manajemen Risiko yang merupakan tiga lini pertahanan dalam proses pengendalian internal bank," ujar Ketua OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono pada pemaparan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Triwulan I 2018 di Convention Hall Hotel Senyiur, Prigen, Kamis (3/5/2018).
Heru melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada industri BPR/S supaya segera melakukan akselerasi penguatan GCG untuk memitigasi potensi peningkatan risiko ke depan.
"Untuk membantu proses akselerasi tersebut, perlu adanya komunikasi serta koordinasi yang efektif dan intensif antar BPR/S dengan asosiasi industri serta pihak otoritas," papar Heru Cahyono.
Baca: Tak Hanya Model Studio dan Corner Suite, Jenis Loft Juga Jadi Model Apartemen Kekinian Lho!
"Maka dari itu, kami bersama dengan PERBARINDO Jawa Timur, PERBAMIDA Jawa Timur - Bali dan Kompartemen BPRS ASBISINDO Jawa Timur menginisiasi pembentukan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP) dan Forum Komunikasi Audit Intern (FKAI) BPR/S se-Jawa Timur. Tujuannya untuk mendukung proses akselerasi penguatan GCG tersebut," lanjutnya.
FKDKP dan FKAI BPR/S se-Jawa Timur ini, lanjut Heru, diharapkan bisa menjadi media yang efektif dalam mencari solusi bersama atas kendala-kendala yang dihadapi oleh industri BPR/S dalam menerapkan GCG secara efektif.
"Serta dapat mensinergikan program kerja bersama, baik program kerja asosiasi BPR/S maupun program recycling OJK. Dan kami berharap agar seluruh BPR/S di Jawa Timur dapat berpartisipasi secara aktif. Supaya Forum Komunikasi tersebut memberikan manfaat yang maksimal bagi industri BPR/S," tutupnya.
Baca: 5 Tips Agar Kartu ATM Terhindar dari Skimming, No 2 Sepele Tapi Sering Dilupakan
Yuk follow Instagram TribunJatim.com