Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satu Laporan Penipuan CPNS Tulungagung Terhadap Riyanah Sudah Dicabut

Dua orang warga mengadu ke DPD II Golkar Tulungagung, karena merasa menjadi korban penipuan CPNS

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Riyanah, anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Golkar yang dilaporkan karena dugaan penipuan CPNS. 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua orang warga mengadu ke DPD II Golkar Tulungagung, karena merasa menjadi korban penipuan CPNS yang dilakukan anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Golkar, Riyanah.

Aduan dua warga yang dirugikan Rp 135,5 juta dan Rp 95 juta ini bukan yang pertama.

Sebelumnya Supriyanta, warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat melaporkan Riyanah ke Polres Tulungagung pada 1 Fenruari 2018 silam.

Supriyanta mengaku telah membayar Rp 12,5 juta kepada Riyanah di tahun 2010, agar statusnya berubah dari pegawai honorer di Dinas Pengairan menjadi CPNS.

Baca: Ditipu Politisi Golkar Rp 230 Juta Bermodus CPNS, Dua Warga Tulungagung Ngadu ke Partai Beringin

Namun proses hukum dugaan penipuan ini tidak berlanjut.

Menurut salah satu kerabat Supriyanta, kasusnya selesai dengan jalan kekeluargaan.

“Bu Riyanah sudah mengembalikan uangnya. Jadi kasusnya tidak dilanjutkan,” ucap Y, kerabat korban saat dihubungi lewat telepon.

Karena sudah menerima pengembalian uang, Supriyanta mencabut laporannya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo.

Menurut Mustijat, korban sudah mencabut laporannya.

“Laporannya sudah dicabut, sehingga kasusnya juga tidak diteruskan,” terangnya.

Baca: Diakui Raffi Ahmad Istrinya Bergaya Hidup Mewah, Segini Jatah Uang Harian untuk Nagita Slavina

Dari informasi yang didapat penyidik, sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

“Keduanya sudah menyelesaikan masalahnya di antara mereka,” tambah Mustijat.

Tahun 2010 silam Riyanah juga dilaporkan ke Polres Trenggalek karena kasus yang sama.

Saat itu bahkan kasusnya masuk ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek memutus Riyanah bersalah, dan dihukum. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved