Jadi tersangka, Kepsek yang Sebut Bom di Surabaya Hanya Rekayasa Kini Diberhentikan Sementara
Sesosok kepala sekolah di Kayong Utara Kalimantan Barat menjadi sorotan publik akibat unggahannya di media sosial.
TRIBUNJATIM.COM, PONTIANAK — Sesosok kepala sekolah di Kayong Utara Kalimantan Barat menjadi sorotan publik akibat unggahannya di media sosial.
Bagaimana tidak, wanit berinisial FSA (37) tahun itu, menyebut serangan bom bunuh diri di Surabaya hanya sekedar rekayasa.
Akibatnya, kini dia terancam diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya.
(Sikap Netizen ke Via Vallen dan Ayu Ting Ting saat Ucap Selamat Ramadan, Bagai Bumi dan Langit)
(Bali United vs Arema FC, Duel Sengit Dua Tim yang Sama-sama Terluka)
Dia akan menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.
Meski demikian, surat pemberhentian tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian.
"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).
FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018), dan langsung ditahan.
Romi menambahkan, apabila sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, pihaknya akan memberhentikan FSA secara definitif.
Sambil menunggu berjalannya proses hukum yang dihadapi FSA, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.
(Tak Pikirkan Lawan, Pelatih Arema FC Pilih Fokus Benahi Timnya)
Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan jika peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.
Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Atas perbuatan tersebut, FSA dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya",
Penulis : Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Editor : Aprillia Ika