Kapolri Imbau Agar Diviralkan, ini Dia Pernyataan Aman Abdurrahman saat Sidang yang Curi Perhatian
Saat sidang, pernyataan terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman mencuri perhatian. Bahkan, Kapolri imbau memviralkannya.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Seperti yang diketahui, Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.
Tak hanya itu, Aman merupakan sosok di balik bom di Samarinda.
Pelanggan di Pasuruan Bisa Nikmati Layanan Premium PLN Super Home dan Super Smart Home
Dikutip dari Kompas.com, Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas kasus teror yang dilakukannya.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Bonek Luar Kota Wajib Tahu, Panpel Persebaya Gagas Penjualan Tiket Online
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Usai dituntut hukuman mati, Aman mengajukan pleidoi.
Pada agenda sidang, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh jaksa.
Beredar Foto Candid Publik Figur Keluar Klub Malam, Anggota Kerajaan Inggris Disorot, Bikin Syok!
Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan nota pembelaan yang ia buat.
Ada satu pernyataan saat sidang yang mencuri perhatian.
Bahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat untuk ikut membuat viral pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
"Tolong nanti viralkan pernyataan Aman Abdurahman di sidang," ujar Kapolri di Mapolda Jambi, Jumat (26/5/2018) dikutip dari Tribunnews.com.