Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Megawati Bakal Dapat Gaji Rp 112 Juta, Alasan Jokowi Tekan Perpres Akhirnya Terungkap ke Publik

Akhirnya terungkap juga alasan Presiden Jokowi menandatangani Perpres yang memberikan gaji besar ke Megawati

Penulis: Januar | Editor: Januar
istimewa
Megawati dan Jokowi 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi0 baru saja menandatangani sebuah peraturan presiden (perpres).

Presiden Jokowi memang baru saja menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).

Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Baca: 4 Es Legendaris di Malang yang Siap Obati Dahagamu saat Buka Puasa, Hits Banget Lho!

Baca: 6 Fakta Baru Mahasiswi Cantik yang Ikut ISIS, Bukan Sosok Panutan hingga Sering Ajak Latihan Memanah

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Baca: Makin Panas, Warga Nasdem Alihkan Dukungan ke Badrut Tamam di Pilkada Pamekasan

Baca: Kampus Mahasiswi yang Gabung ISIS Sering Muncul Buletin Aneh, Rektor Bocorkan Isinya, Merinding

Dilansir dari Kompas.com, selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Salah satu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Baca: Dianggap Bersih dan Tak Korupsi, Petani se Bojonegoro Pilih Dukung Khofifah

Baca: 5 Kasus Bercanda Soal Bom, Nomor 4 Sampai Bikin Pesawat Tujuan Arab Putar Balik, Ucapannya Ngeri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved