Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerak-gerik Bos First Travel Jelang Vonis Tuntutan Penjara 20 Tahun, Andika Tebar Senyum Saat Tiba

Terkait tuntutan 20 tahun penjara yang ditujukan kepadanya dan Anniesa, Andika merasa tuntutan tersebut terlalu lama.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Alga W
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, akan ditentukan Rabu (30/5/2018) ini.

Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel.

Putusan atau vonis untuk mereka akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Kasus ini sudah berjalan sejak Agustus 2017 lalu.

Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid berharap, vonis yang dijatuhkan hakim kepada trio bos First Travel dapat maksimal.

Baca: Terkuak, Tulisan Anniesa Hasibuan Ini Disebut Netter Sindiran Buat Dian Pelangi, Pernah Berantem?

"Satu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa mesti maksimal, karena bukti TPPU sudah jelas terbukti dalam persidangan, pidana 20 tahun sudah pas," ujar Luthfi, Selasa (29/5/2018), dikutip dari TribunJakarta.com.

Selanjutnya Luthfi meminta uang para jamaah yang jumlahnya ada 63.310 orang, harus dikembalikan.

"Bagaimanapun caranya dan dari manapun," ucap Luthfi.

Baca: Gaya Berpakaian Anniesa Hasibuan Ini Dibilang Norak Sama Netter: Bukannya Dese Designer High Class

Baca: 6 Fakta Sidang Kasus Penipuan First Travel, Anniesa Hasibuan Menangis Hingga Makian Para Korban

Selain itu Luthfi menilai asset milik trio bos First Travel yang disita JPU dan penyidik belum maksimal.

"Sebab itu perlu diupayakan maksimal oleh JPU sebagai eksekutor negara dan dikembalikan kepara korban, jamaah oleh JPU," ujar Luthfi.

Dirangkum dari beberapa artikel TribunJakarta.com, berikut gerak-gerik bos First Travel jelang sidang vonis:

Baca: Sering Diolok Buruk Rupa, Bak Model, 6 Wanita Ini Tak Malu Tunjukkan Kekurangan yang Ada di Kulitnya

1. Cemas

Resah, gelisah, cemas, dan grogi, dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel jelang majelis hakim membacakan putusan atau vonis untuk mereka.

Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum First Travel, Ferdinand Montororing, saat dihubungi, Selasa (29/5/2018) malam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved