Terlibat Pemerkosaan, Perampokan hingga Pembunuhan di Bangkalan 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Mati
Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Jeppar (28) warga Desa Tebul, Muhammad (32) warga Desa Kwanyar Barat dan Moh. Hajir (52).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MADURA - Tiga terdakwa kasus pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan di Pantai Rongkang, Kwanyar, Madura divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (30/5/2018).
Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Jeppar (28) warga Desa Tebul, Muhammad (32) warga Desa Kwanyar Barat dan Moh. Hajir (52) warga Desa Maddungan, Kecamatan Kwanyar.
Dalam amar putusannya, hakim dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
( Saat Nikmati Sabu-sabu di Bangkalan, PNS Surabaya Digerebek Polisi )
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan terkait dengan vonis hakim tersebut. Ia menyatakan, hakim setuju dengan jaksa yang juga menuntutnya dengan hukuman mati.
"Ketiga terdakwa terbukti bersama-sama melakukan pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur dan hakim memutuskan hukuman pidana mati untuk ketiga terdakwa," bebernya.
Diketahui, pengungakapan kasus pembunuhan yang melibatkan tiga terdakwa bermula dari penemuan dua mayat yang sudah tinggal tulang-belulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Pantai Rongkang, Sabtu 22 Juli 2017 lalu.
( Gelar Deklarasi Jatim Damai, Forkasi Harap Gerakan Investasi dan Bisnis Normal Pasca Teror Bom )
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap indentitas kedua mayat itu dan diketahui bernama Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Desa Banyubes, Kecamatan Tragah, Madura yang dinyatakan hilang sejak Mei 2017.
Dalam penyelidikan polisi diketahui, kedua mayat meninggal dalam kondisi tidak wajar. Selain karena dibunuh, salah satu korban juga diindikasikan diperkosa terlebih dahulu.