Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengendara Alphard yang Dihajar Massa Bawa Logo Kemenkumham, Ternyata . .

- Kamis malam (31/5) lalu di Surabaya - Sidoarjo dikejutkan perilaku pengendara mobil Toyota Alphard bernopol L 1424 VX

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatkhul Alamy)
Kondisi mobil Toyota Alphard yang rusak parah diamankan di Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, Jumat (1/6/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kamis malam (31/5) lalu di Surabaya - Sidoarjo dikejutkan perilaku pengendara mobil Toyota Alphard bernopol L 1424 VX yang menabrak mobil dan beberapa kendaraan sepeda motor.

Saat diamankan, Hartono sang pengendara terlihat membawa identitas tersebuat berwarna keemasan. Menurut berita yang beredar, terdapat logo Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK).

Logo itu berbentuk segi enam dengan gambar bendera merah putih dan burung garuda di tengah. Pada logo tersebut juga terdapat kata KEMENKUMHAM yang dicetak dengan huruf kapital. Tidak hanya itu, juga dicantumkan Nomor AHU-0013087.AH.01.07. TAHUN 2017.

Kartu identitas tersebut juga mencantumkan foto saudara Hartono Handoko SH dengan NRA 01 0201 2201. Dengan keterangan yang bersangkutan sebagai ketua umum.

Baca: Jasa Marga Surabaya-Gempol akan Gelar Penukaran Uang Saat Pembukaan Posko Arus Mudik

Wisnu Nugroho Dewanto, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim menghubungi Surya.co.id bahwa identitas Hartono Handoko sama sekali bukan atribut Kemenkumham RI.

Ia memberikan beberapa klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat beredar baik di media massa maupun di media sosial. Terutama terkait identitas pengendara Toyota Alphard L 1424 XV atas nama Hartono Handoko.

"Bahwa dengan fakta tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang beredar. Ada 3 hal yang perlu diklarifikasi," kata Wisnu.

Pertama, bahwa tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) di bawah Kemenkumham RI.

Kedua, sehingga tidak tepat jika apa yang dilakukan saudara Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham. Yaitu dengan menyebut saudara Hartono Handoko sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham.

Baca: Berteduh, Sejoli Dituduh Berbuat Mesum, Ceweknya Diancam Diperkosa hingga Diminta Lakukan Hal Ini

Ketiga, Kemenkumham tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan saudara Hartono Handoko.

Empat Kemenkumham belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum terkait dugaan pemalsuan identitas yang mencantumkan instansi Kemenkumham tersebut.

Lima, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mendukung agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara cepat dan efisien. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para korban maupun pelaku. (Pipit maulidyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved