Meski Aset Gelora Pancasila Kembali ke Pemkot Surabaya, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, memastikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pancasila tetap berjalan.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, memastikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pancasila tetap berjalan, meski telah resmi kembali ke Pemerintah Kota Surabaya.
"Kasusnya masih berlanjut, tapi kita lihat, karena ada beberapa yang sudah meninggal," kata Sunarta setelah serah terima aset di Gelora Pancasila, Selasa (5/6/2018).
Baca: 10 Potret Marko Simic, Striker Persija Jakarta yang Selalu Lubangi Kaos Kaki dan Pakai Karet
Namun saat ini status ketiga pengusaha yang bersengkata masih saksi, sebab mereka pada akhirnya dengan sukarela menyerahkan aset tersebut.
Mereka adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono, dan Wenas Panwell, yang bersengketa dengan Pemkot Surabaya terkait Gelora pancasila.
"Masih saksi karena sukarela menyerahkan, tapi nanti kita lihat, karena berdasar aturan, prosesnya tetap berjalan," kata Sunarta.
Baca: DJ Seksi Ini Juga Ungkap Sempat Chatting hingga Video Call dengan Sosok Pesepak Bola Ternama
Februari 2018 lalu, Kejati Jatim memeriksa dan mencekal ketiganya melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pancasila.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Risma terkait aset-aset Pemkot yang dikuasai pihak swasta, ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK.
Baca: Cerita Sergei Litvinov, Pesepak Bola yang Jualan Jus hingga Ditolong Jupe, Kini Nasibnya Berubah
Risma melaporkan dugaan penyalahgunaan 11 aset Pemkot di antaranya Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa, PDAM Surya Sembada, Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas.
Beberapa aset tersebut masih dalam upaya kasasi dipertahankan Pemkot Surabaya.
Baca: Curhat Dilecehkan Pesepak Bola Terkenal, Bahasa Inggris Via Vallen Malah Ramai Dikoreksi Netizen