Lebaran 2018
Dikandangkan saat Lebaran, 404 Mobdin Pejabat Pemkot Surabaya Disebar ke Lima Tempat ini
Semua kendaraan dinas dan mobdin harus dikandangkan dan haram dipakai mudik selama libur panjang Lebaran.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Semua kendaraan dinas alias mobdin kecuali kendaraan operasional, harus masuk kandang dan tidak boleh digunakan selama libur Lebaran.
Himbauan ini sudah disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini diperjelas dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah, Hendro Gunawan, Selasa (5/6/2018).
Eddy Christijanto, Kepala BPB dan Linmas Surabaya mengatakan, mulai Sabtu (9/6/2018) sampai Rabu (20/6/2018) kendaraan tidak boleh difungsikan.
"Tak boleh berkeliaran selama libur lebaran," katanya, Kamis (7/6/2018).
Saat dikonfirmasi Noer Oemarijati, Kepala Bagian Badan Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan, jumlah mobil dinas Pemkot Surabaya yang didalamnya termasuk mobil para pejabat, yang harus dikandangkan mencapai 404 unit.
"Jumlah yang dikandangkan 404 unit roda empat. Sesuai arahan mulai dikandangkan Sabtu (9/6/2018) sepulang kerja. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan dinas organisasi perangkat daerah dan camat hingga pegawai pemerintahan kota Surabaya lain," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat edaran pemerintah kota Surabaya yang ditandatangani Sekertaris Daerah, Hendro Gunawan tertulis :
1. Setiap pengguna kendaraan Dinas dilarang memggunakan kendaraan Dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional tanggal 9 Juni sampai 20 Juni 2018.
2. Seluruh kendaraan dinas R 4 hharap dikumpjlkan pada Sabtu 9 Juni mulai pukul 14.00 sampai 17.00 WIB di:
- Halaman belakang gedung Balai Kota Jalan Taman Surya
- Halaman gedung kantor pemerintah kota Surabaya Jalan Jimerto
- Halaman inspektorat Jalan Sedap Malam
- Halaman Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Jalan Pacar
- Parkir Gedung Siola Jalan Tunjungan
3. Untuk kendaraan dinas operasional saat libur nasional dan cti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Antara lain ambulan mobil patroli, bus, kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat.
4. Pada 9 Juni 2018 kendaraan pribadi R-4 dilarang masuk dan parkir di lima titik yang telah disebutkan.
5. Kendaraan dinas pada angka 2 dapat diambil kembali pada hari Rabu 20 Juni 2018 pukul 19.00 sampai 14.00 WIB. (Surya/Pipit Maulidiya)