Presiden Joko Widodo Sebut Perekonomian Indonesia Berada di Peringkat ke-4 Dunia
Perekonomian Indonesia saat ini berada di peringkat teratas, yakni di urutan nomor 3 atau 4.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Pajak Penghasilan Final (PPh UMKM) sebanyak 0,5%, saat menghadiri acara Peluncuran di Jatim Exhibition Center (Jatim Expo), Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/6/2018).
Hal ini mengacu kepada PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sebelumnya pajak final 1%, menjadi Revisi PP Nomor 23 Tahun 2018, sehingga menyusut 0,5%.
“Tujuannya usaha mikro supaya naik menjadi usaha kecil. Tapi juga kita lihat kondisi global, kami masih belum baik,” kata Jokowi saat memberi sambutan.
Baca: Malam Hari Cewek Order Ketoprak, Driver Ojek Online yang Takut Lewati Hutan Lakukan Ini Demi Pesanan
Namun, yang perlu digarisbawahi, perekonomian Indonesia saat ini berada di peringkat teratas, yakni di urutan nomor 3 atau 4.
“Ini yang perlu kita syukuri, dibandingkan negara lain yang saat ini ketimpungan,” terang Jokowi.
Baca: 4 Fakta Lady Amelia Windsor, Putri Tercantik Kerajaan Inggris yang Kalahkan Kate Middleton
Ketentuan ini dalam pokok perubahan pengaturannya dimana: 1. Penurunan tarif PPh 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan seriap bulannya, 2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif.
Untuk Orang Pribadi selama 7 tahun, wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanfiter atau Firma selama 4 tahun.
Sedangkan untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak yang lebih adil.
Baca: Pacar Rowan Atkinson yang Lebih Muda 29 Tahun Tengah Hamil, Seperti Ini Sosoknya