Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menjambret Wanita di Traffic Light, Dua ABG Surabaya Divonis 2,8 Tahun Penjara

Dua bocah di Surabaya ini harus meringkuk bertahun-tahun di penjara setelah nekad menjambret wanita di lampu merah.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUDARMA ADI
Terdakwa, OGP (15) dan DPA (17) saat digiring ke ruang sidang PN Surabaya, Senin (25/6/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi dua ABG penjambret, yakni DPA (17), warga Jalan Mojo Kidul, dan OGP (15), warga Jalan Mojo Klanggru Lor, Surabaya harus berakhir di balik jeruji penjara.

Itu setelah kedua ABG ini divonis bersalah karena menjambret dengan pidana dua tahun delapan bulan.

Pada sidang tertutup di PN Surabaya itu, kedua terdakwa ini dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari hakim.

Adapun hakim tunggal pada kasus ini, Hizbullah Idris menjelaskan bahwa kedua terdakwa ini terbukti membawa senjata tajam (sajam) yang digunakannya untuk menjambret.

Ini sesuai dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP jo UU No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Memutus dua terdakwa dengan pidana dua tahun delapan bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar,” jelasnya dalam persidangan, Senin (25/7).

Pidana yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, JPU Irene Ulfa menuntut hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun pada kedua terdakwa.

Putusan hakim ini lebih ringan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum.

“Kami menerima putusan ini karena vonis yang dijatuhkan tak berat,” jelas penasehat hukum terdakwa, Fariji.

Begitu pula dengan JPU Irene Ulfa yang menerima putusan hakim ini karena sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa beraksi bersama dua pelaku lainnya yakni, RK (berkas terpisah) dan Bebek (DPO) di perempatan traffic light (TL) Mulyorejo tepatnya Jalan Ir Soekarno.  

Mereka mengendarai dua motor, dimana DPA berboncengan dengan RK, dan OGP bersama Bebek.

Saat melihat korban, Endang Aryani dibonceng Sintya Ferial Ningsih, pelaku membuntutinya dan memepet sambil RK mengacungkan senjata tajam.

Karena ketakutan, korban menghentikan motornya dan RK lalu menarik tas berisi uang Rp 500 ribu. Aksi bandit pelajar ini dipergoki petugas Polsek Mulyorejo dan bisa meringkusnya. (Surya/Sda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved