Pilkada Serentak 2018
Pilkada Serentak, Presiden Jokowi Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional
Masyarakat Indonesia di 171 Wilayah akan sama-sama merayakan pesta demokrasi Pilkada Serentak pada Rabu (27/6/2018).
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia akan sama-sama merayakan pesta demokrasi Pilkada Serentak pada Rabu (27/6/2018).
Setidaknya seluruh warga 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten di Indonesia berkesempatan memilih sosok pemimpin yang dirasa ideal atur pemerintahan di wilayah mereka.
Memastikan agar seluruh warga Indonesia bisa menyalurkan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo memutuskan seluruh masyarakat mendapat libur di hari 'coblosan'.
Jokowi menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada 'Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional'.
(H-2 Coblosan, Surat Suara 30 Juta Pemilih Pilgub Jatim Mulai Didistribusikan ke Desa dan Kelurahan)
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com pada Senin (25/6/2018).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, hal ini untuk menghindari adanya kecurangan.
Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa.
Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.
Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken Keppres, Rabu 27 Juni Libur Nasional",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra
(200 Ribu Fans Netral Diminta Pilih Cristiano Ronaldo atau Lionel Messi, Ini Hasilnya)
(Aneh, Kondisi Mesin Mati, Honda CRV di Kediri Tiba-tiba Terbakar)