Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terbukti Bersalah Atas Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara!

Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.

Editor: Ani Susanti
Kompas.com/Instagram.com
Jennifer Dunn. 

TRIBUNJATIM.COM - Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.

Hal ini diketahui melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Jennifer Dunn terbukti bersalah atas kasus pidana penyalahgunaan narkoba.

Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan terlah terpenuhi," ujar Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, dalam persidangan, Senin (25/6/2018).

"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan," vonis Riyadi Sunindyo.

Baca: Fakta Gressa Silalahi Pemilik Lagu Cocol Manja, Partner Baru Lucinta Luna Usai Dipecat Duo Bunga

Baca: Sudah Dandan Cantik, Kaki Aurel Hermansyah Malah Curi Perhatian Netizen di Foto Keluarga Ashanty Ini

Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:
 
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Persidangan Jennifer Dunn, Hakim Putuskan Hukuman 4 Tahun Penjara!
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved