Berita Entertainment
Terbukti Bersalah Atas Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara!
Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.
TRIBUNJATIM.COM - Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.
Hal ini diketahui melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Jennifer Dunn terbukti bersalah atas kasus pidana penyalahgunaan narkoba.
Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan terlah terpenuhi," ujar Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, dalam persidangan, Senin (25/6/2018).
"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan," vonis Riyadi Sunindyo.
Baca: Fakta Gressa Silalahi Pemilik Lagu Cocol Manja, Partner Baru Lucinta Luna Usai Dipecat Duo Bunga
Baca: Sudah Dandan Cantik, Kaki Aurel Hermansyah Malah Curi Perhatian Netizen di Foto Keluarga Ashanty Ini
Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube: