Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dhawiya Zaida di Mobil Tahanan Jelang Persidangan, Tutupi Wajah & Tak Beri Respon Saat Ditanya Kabar

Anak ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Editor: Ani Susanti
kolase TribunJatim.com
Dhawiya Zaida 

TRIBUNJATIM.COM - Anak ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani persidangan.

Sidang kasus narkoba tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Sidang hari ini beragendakan eksepsi dari pihak terdakwa.

Menurut pantauan Grid.ID, Dhawiya tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 13.24 dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Bersama sebelas tahanan lainnya, Dhawiya Zaida yang menggunakan kerudung hitam terlihat duduk sembari sesekali mengipas wajahnya.

Ketika disapa dari kaca mobil tahanan, Dhawiya langsung menghalangi wajahnya dengan kipas.

Baca: Cengengesan Hingga Terdiam, Reaksi Jennifer Dunn Saat Divonis Penjara 4 Tahun Jadi Sorotan

Dhawiya Zaida saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Dhawiya Zaida saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018). (Menda Clara Florencia/Grid.ID)

Dhawiya tak mau wajahnya disorot kamera peliput. 

Ia pun tidak memberi respon ketika disapa oleh peliput.

"Apa kabar Dhawiya?" sapa peliput.

Sekadar diketahui, Dhawiya Zaida diciduk polisi di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Dhawiya Zaida saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018). Dhawita sempat menutupi wajahnya saat masih berada di dalam mobil tahanan.

Tak sendiri, Dhawiya ditangkap bersama kekasih, kakak dan kakak iparnya.

Baca: 4 Tahun Menjanda, Cut Tary Dikabarkan Pacaran dengan Richard Kevin, Bagaimana Kabar Mantan Suaminya?

Menda Clara Florencia/Grid.ID
Menda Clara Florencia/Grid.ID ()

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.45 gram dan 0.49 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.

Atas kesalahannya, Dhawiya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 135 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved