Pilgub Jatim 2018
KPU Kota Madiun Musnahkan 208 Surat Suara Rusak
KPU Kota Madiun melakukan pemusnahan surat suara rusak, Selasa (26/6/2018) pagi.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - KPU Kota Madiun melakukan pemusnahan surat suara rusak, Selasa (26/6/2018) pagi.
Pemusnahan surat suara rusak juga dihadiri Kapolres Madiun Kota, perwakilan dari Kejari Kota Madiun, dan Panwaslu Kota Madiun.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan surat suara rusak. Ada 45 surat suara untuk Pilwakot yang rusak dan 163 surat suara rusak untuk Pilgub Jatim," kata Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, Selasa (26/6/2017).
Dia menuturkan, surat suara rusak yang dimusnahkan di antaranya karena robek, terkena noda, dan lipatan yang tidak sempurna.
Baca: Resmi Calon DPD, La Nyalla Raup Syarat Dukungan Terbesar
Surat suara yang rusak, kata Sasongko telah diganti dengan yang baru.
Sasongko mengatakan, surat suara Pilwakot dan Pilgub untuk Kota Madiun sebanyak 152.904.
Baca: Dulu Gugat Mantan Istri, Kini Gunawan Buron Sebagai Tersangka
Selain itu juga ada surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari total DPT.
KPU juga menyiapkan sekitar 2.000 surat suara, untuk pemilihan ulang yang saat ini disimpan di KPU Kota Madiun. (rbp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-madiun-surat-suara-kpu-kota-madiun-dimusnahkan_20180626_143301.jpg)