Pilkada Serentak 2018
Begini Komentar Pakde Karwo Soal Peserta Pilkada Jatim yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi
Sejumlah calon yang ikut bertarung di Pilkada Jatim 2018 tercatat harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masa 'Coblosan' Pilkada Serentak 2018 di Jawa Timur pada Rabu (27/6/2018) terpantau berlangsung dengan lancar dan aman.
Namun sayangnya, sejumlah calon yang ikut bertarung di Pilkada serentak malah harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebut saja Paslon Pilkada Kota Malang , Mochammad Anton dan Yaqud Ananda Gudban; lalu Calon Bupati Jombang, Nyono Suharli; dan terakhir Calon Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Yang menarik, meskiterjerat dugaan kasus korupsi, sosok Syahri Mulyo justru mendapat kemenangan di versi hitung cepat sejumlah lembaga.
(Sering Bertemu Laos, Saddil Ramdani Sebut Tak Tahu Ciri Khas Lawan)
(Timnas U-19 Siap Antisipasi Serangan Balik Laos dalam Laga Perdana AFF U-19 2018)
Gubernur Jatim, Soekarwo pun memberikan tanggapannya saat ditanya awak media terkait hal tersebut.
"Kan ada presumption of innocent atau asas praduga tidak bersalah," kata Pakde Karwo, Jumat (29/6/2018).
Menurut Pakde Karwo bupati terpilih harus tetap dilantik sebelum pengadilan mengesahkan status hukum mereka alias inkrah.
Sedangkan saat ini status Syahri Mulyo masih tersangka.
"Jadi bupati yang menang, walaupun dia tersangka tetap dilantik sebelum ada inkrah. Karena kepastian hukum itu adalah keputusan hakim dan pengadilan," pungkasnya.
(Diam-Diam Ludwig Hubungi Jedar hingga Ekspresi Nia Ramadhani Saat Ditanya Soal Sesosok Artis)
(Beredar Foto Keponakan Ashanty Berbaju Daster Saat Sarapan, Fotonya dari Samping Ramai Komentar)