PN Sidoarjo Polisikan Pasutri yang Bikin Kisruh di Ruang Sidang
Sejumlah perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendatangi Polresta Sidoarjo, Selasa (3/7/2018) siang.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,SIDOARJO - Sejumlah perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendatangi Polresta Sidoarjo, Selasa (3/7/2018) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Guntual Laremba dan Istrinya Tuty Rahayu, warga Surabaya yang telah membuat kisruh ruang sidang.
"Laporan kami dalam kasus pencemaran nama baik di ruang sidang, serta perkara terkait Undang ITE," kata Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta di Mapolresta Sidoarjo.
"Pelapornya adalah institusi yang dalam hal ini PN Sidoarjo. Sedangkan terlapornya Guntual dan istrinya, serta orang-orang yang terkait dalam peristiwa itu," sambungnya.
Baca: Mahasiswa Asal Probolinggo Gantung Diri di Kontrakan, Tulisan di Buku Hariannya Ini Sebuah Pertanda?
Peristiwanya terjadi pada tanggal 28 Juni 2018 lalu. Saat hakim membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari, terlapor berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang.
Mereka mengolok-olok pengadilan dan sebagainya karena diduga tidak terima atas putusan ini.
"Setahu kami, mereka memang pelapor dalam kasus ini," lanjut Ketut.
Ketika terlapor melakukan aksinya itu, Ketua Majelis hakim Eko Supriyono sempat menskors sidang. Tapi setelah itu sidang tetap berjalan dan vonis dibacakan sampai selesai.
Baca: KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Mulai dari Kamar Mandi hingga Lemari
"Ada dua terdakwa dalam kasus ini. Semua dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," ungkap Ketut.
Karena tidak terima dengan putusan inilah, terlapor melakukan aksi tersebut. Peristiwa itu semua direkam, dan selanjutnya video rekaman itu disebar melalui akun media sosial. Karena itulah PN Sidoarjo juga melapor terkait UU ITE.
Menanggapi laporan ini, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengakui bahwa dari kordinasi sementara yang telah dilakukan memang ada potensi tindakan pidana dalam peristiwa tersebut.
Baca: Jalur Penerbangan Bersih dari Abu Vulkanik, Bandara Banyuwangi dan Jember Kembali Dibuka
Kendati demikian pihaknya tidak mau gegabah dalam menanganinya.
"Kami tunggu laporan dari SPKT dulu, setelah itu akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan sebagainya," jawab Harris.
Alat bukti yang bakal digali dalam penyelidikan ini diantaranya adalah bukti rekaman video yang disebar lewat media sosial dan keterangan para saksi yang berada di ruang siang ketika peristiwa itu terjadi.(ufi)