Kecam Kekerasan Terhadap Pers, Wartawan Jatim Gelar Aksi Solidaritas
Wartawan dari berbagai media di Jawa Timur menggelar aksi solidaritas kecam kasus kekerasan yang dialami wartawan di Jember
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wartawan dari berbagai media di Jawa Timur menggelar aksi solidaritas mengecam kasus kekerasan yang dialami oleh seorang wartawan di Jember, Kamis (5/7/2018).
Untuk diketahui, Oryza Ardiansyah Wirawan, seorang wartawan media online, beritajatim.com mengalami kekerasan saat sedang meliput pertandingan sepakbola di lanjutan Liga 3.
Berlangsung di Stadion Jember Sport Garden, Rabu (4/7/2018), pertandingan ini mempertemukan Persid Jember melawan Sindo Dharaka.
Gelaran aksi simpatik ini diikuti oleh perwakilan media baik surat kabar, radio, televisi, hingga media online.
Sambil membawa spanduk bentuk protes, para wartawan melakukan orasi.
Baca: PWI Lamongan Kecam Aksi Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Jember
Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan aksi kekerasan yang telah dialami oknum wartawan ini.
Rahardi Sukarno, kordinator aksi, menjelaskan bahwa selain sebagai solidaritas, aksi ini digelar untuk mendesak aparat agar mengusut tuntas kasus kekerasan kepada jurnalis.
Ia juga meminta agar PSSI, sebagai induk organisasi resmi sepakbola di Indonesia, untuk memberikan sanksi kepada klub yang berlaga.
Sekaligus oknum yang melakukan kekerasan.
"Kami minta kepada Pangdam Brawijaya juga agar bisa memanggil oknum pelaku, yang jelas-jelas sudah menginjak teman saya," imbuhnya.
Pria yang juga akrab disapa Antok tersebut, juga mengharapkan agar kekerasan ini tidak kembali terulang kepada jurnalis.
"Karena mereka sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan kode etik jurnalis," tukasnya.
Di sisi lain, manajemen media online beritajatim.com mendukung langkah hukum yang ditempuh Oryza A Wirawan --wartawan beritajatim.com di Kabupaten Jember.
Baca: Istri Pelaku Bom, DR Masih Diperiksa di Polres Pasuruan
"Kami mengecam dan menyayangkan penganiayaan itu. Karena itu kami mendukung Mas Oryza melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian. Semua pihak harus paham bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi UU," tegas Pemimpin Redaksi beritajatim.com, Dwi Eko Lokononto di Surabaya, Kamis (5/7/2018).
Langkah hukum itu, kata Lucky Lokononto, menunjukkan pemahaman dan kesadaran hukum Oryza untuk menyelesaikan perkara yang menimpanya menurut aturan perundang-undangan yang ada.