Pilgub Jatim 2018
Perubahan DPT Tak Ada Berita Acara, Saksi Gus Ipul Tolak Tanda Tangan Rekap Suara di Tulungagung
Saksi pasangan Gus Ipul menolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim yang dilakukan KPU Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - KPU Kabupaten Tulungagung telah selesai melakukan rekapitulasi suara Pilgub Jawa Timur, Rabu (4/7/2018) malam.
Hasilnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dengan 304.149 suara.
Sedangkan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno mendapatkan 290.498 suara.
Sementara suara tidak sah sebanyak 29.218.
Namun rekapitulasi ini sempat diwarnai protes dari saksi pasangan Gus Ipul-Puti, Mansyur.
Baca: Nilai Banyak Kejanggalan, Saksi Gus Ipul di Gresik Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara KPU
Mansyur memprotes karena ada perubahan signifikan jumlah surat suara yang yang diterima dari 49.429 menjadi 56.848.
"Kami mohon form untuk mengajukan keberatan," seru Mansyur.
Menurutnya, perubahan ini bermula dari perubahan DPT yang tidak disertai dengan berita acara.
Mansyur menyebut sejumlah kecamatan yang mengalami perubahan signifikan.
Antara lain Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Tanggunggunung, Rejotangan, Pakel dan Kecamatan Ngunut.
Baca: Hitung Cepat Form C1 KPU Hampir 100 Persen, Khofifah Ungguli Gus Ipul, Berikut Data Lengkapnya
"Tidak menutup kemungkinan ada di kecamatan lain," tambah Mansyur.
Komisioner KPU sempat melakukan pemeriksaan ulang data di setiap kecamatan yang disebut Mansyur.
Namun Mansyur tetap bersikukuh menolak tanda tangan.
"Saya di sini punya pimpinan, saya harus berkonsultasi dengan pimpinan," ujar Mansyur.
Akhirnya rekapitulasi Pilgub Jatim ditutup tanpa tanda tangan saksi pasangan nomor dua. (Surya/David Yohanes)
Baca: Menang Pilgub Jatim versi Quick Count, Khofifah Siap Tampung Aspirasi Pasangan Gus Ipul-Puti