2 Penjambret di Jalan Sedayu Ditangkap, Dua Orang Rekannya Kini Jadi Buron Polisi
Dua penjambret yang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengaku beraksi bersama rekannya yang lain.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua penjambret yang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengaku beraksi bersama rekannya yang lain.
MR (17) dan RA (16) ternyata mengajak dua rekannya saat menjambret ponsel milik FR (14) di Jalan Sedayu Surabaya.
Hal ini diungkapkan MR dan RA saat menjalani pemeriksaan.
"Ternyata dua pelaku ini juga mengajak dua temannya dalam menjambret," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo Tinton, Kamis (12/7/2018).
Baca: Kronologi Penangkapan hingga Cara Beraksi 2 Penjambret di Jalan Sedayu Surabaya
Baca: Sering Beraksi di Surabaya Utara, 2 Jambret di Bawah Umur Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya
Tinton mengutarakan, kedua rekan RA dan MR, yakni IK dan JN telah diketahui ciri-ciri dan identitasnya.
Bahkan, keduanya juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk memburu dua rekan pelaku yang kabur, sebab komplotan mereka tak hanya sekali beraksi, tapi enam kali beraksi, tapi kami tak percaya begitu saja, kami tetap kembangkan kasus ini," tuturnya.
Kini, MR dan RA harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk sementara waktu.
Keduanya terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
Namun, kedua pelaku masih dibawah umur.
Sehingga, pihak Tinton akan menitipkan keduanya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus anak.