Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Tuntutan Ecoton & LSM Gabungan, BKIPM Surabaya Akan Tindak Lanjuti Penyebaran Arapaima Gigas

Kepala Seksi Tata Pelayanan BKIPM Juanda, Djoko Darman Tani, merespon tuntutan dari massa aksi tentang penyebaran ikan Arapaima Gigas.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Aksi massa dari Komunitas Ecoton di depan BKIPM Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  Kepala Seksi Tata Pelayanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Juanda, Djoko Darman Tani, merespon tuntutan dari massa aksi tentang penyebaran ikan Arapaima Gigas di Sungai Brantas.

Menurut Djoko, pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan tersebut.

Terutama terkait ranah hukum pemeliharaan ikan predator yang sempat viral ini.

“Sesuai dengan perintah yang ada, kami sampaikan akan menunggu perintah dari Kepala BKIPM yang saat ini masih di Jakarta, tentu kami proses dan masih kami kumpulkan data yang ada,” ujarnya, Kamis, (12/7/2018).

Selain itu, pihaknya akan membuat posko untuk menampung ikan sejenis yang dilarang untuk diimpor terutama dari habitat Amazon.

“Ini sikap kami, dan tentu kami tindak lanjuti, himbauan ini kami sampaikan kepada masyarakat terlebih pebisnis maupun pemilik ikan tersebut untuk diserahkan ke posko yang sudah ditentukan,” kata Djoko.

Sejauh ini, ikan Arapaima Gigas yang tertangkap warga berjumlah 20 ekor di seluruh Jawa Timur, dan diduga masih berkeliaran di Sungai Brantas.

Baca: Ecoton Bersama LSM Gabungan Demo Kasus Pelepasan Ikan Arapaima, Ini Tuntutannya

 Diberitakan sebelumnya, pemerhati lingkungan Ecoton menggelar aksi di depan BKIPM Juanda, Kamis (12/7/2018).

Mereka menuntut evakuasi terhadap penyebaran ikan Arapaima Gigas yang sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut pihak Ecoton juga didukung oleh LSM Amfibi, Indonesia Water Community (IWC), Institut Perlindungan dan Rehabilitasi Sungai (Inspirasi), serta Koalisi Anti Lupa Ikan Mati Kali Surabaya (KALAPS).

Koordinator Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, selama ini ikan predator asal Sungai Amazon tersebut dinilai bisa merusak ekosistem sungai Brantas.

Dalam aksi itu, mereka menganggap BKIPM kurang serius menegakkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, dan peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Undang-undang itu menyebut ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk di antaranya ikan Araipama Gigas.

Terkait tanggapan BKIPM, Koordinator Ecoton, Prigi Arisandi mengaku masih kurang puas atas tindak lanjut dari pihak BKIPM Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved