Terbukti Bersalah, Pengedar Narkoba Lapas Porong Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Terima Putusan
Terdakwa jaringan pengedar narkoba Lapas Porong, Deddy Ady Kurniawan, divonis 8 tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa jaringan pengedar narkoba Lapas Porong, Deddy Ady Kurniawan, divonis 8 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah menjadi pengedar narkoba antar Lapas Porong ke Lombok.
Hal ini diketahui saat sidang lanjutan atas kasus dirinya yang digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (12/7/2018).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 1 bulan," ujar Hakim Ketua, Ari Jiwantara saat bacakan amar putusan.
Pada berkas putusan itu, hakim menilai bahwa semua keterangan saksi membuktikan bahwa terdakwa memang layak dijerat pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam keputusan itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal.
Untuk hal memberatkan, dimana terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan bersikap sopan SELAMA sidang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang memintanya dipidana selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsiderr empat bulan.
Usai dibacakan putusan, terdakwa yang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rudhy Wedhasmara akhirnya menerima putusan hakim itu.
Begitu pula JPU.
Usai sidang, Rudhy menjelaskan bahwa faktor istri terdakwa yang sedang hamil menjadi pertimbangan terdakwa dalam menerima putusan.
“Dia juga sebenarnya hanya kaki tangan dalam jaringan Lapas Porong terkait pengiriman dan pengambilan barang,” ujarnya.
Baca: Jaksa Tuntut Pengedar Narkoba Lapas Porong 11 Tahun Penjara, Terdakwa Akan Ajukan Pembelaan
Diketahui, terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi haram tersebut di Lapas Porong yang ia kirim ke Lombok.
Narkotika tersebut ia dapat dari kiriman paket.
Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya saat menerima paket tersebut.
Saat digeledah paket itu berisi sabu seberat 45,47 gram.