Bea dan Cukai Mulai Data Penjual Liquid Vapor di Blitar
Petugas Pelayanan Bea dan Cukai Blitar mulai mendata toko penjual liquid bahan rokok elektrik atau vapor di Kota Blitar,
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Pelayanan Bea dan Cukai Blitar mulai mendata toko penjual liquid bahan rokok elektrik atau vapor di Kota Blitar, Kamis (19/7/2018). Rencananya, pemerintah juga akan menerapkan cukai pada liquid.
Petugas mendatangi tiga toko penjual liquid di Kota Blitar. Ketiga toko yang didatangi yakni di Jl Ciliwung, di Kelurahan Bendo, dan di Jl Sumatera.
Petugas mengecek jenis liquid yang dijual di sejumlah toko itu. Petugas juga mendata jenis liquid yang dijual di sejumlah toko.
"Jenis liquid yang dijual ada yang impor dan lokal. Sampai sekarang semua liquid yang dijual belum ada cukainya. Ke depan, semua liquid dikenai cukai," kata Kepala Seksi Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, Tri Hanggono Nugroho.
• BREAKING NEWS - Ombak Tinggi Sulitkan Tim SAR Cari 7 Korban Kapal Joko Berek yang Hilang
Tri mengatakan awalnya pemerintah berencana menerapkan cukai pada liquid per 1 Juli 2018. Tetapi, karena alasan teknis, pemerintah mengundur rencana penerapan cukai pada liquid per 1 Oktober 2018 mendatang.
"Kami memberikan tenggang waktu ke penjual agar menghabiskan stok lebih dulu. Tapi, per Oktober 2018 nanti, semua liquid harus bercukai," ujarnya.
Dikatakannya, cukai yang diterapkan pemerintah pada liquid sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
Ada tarif harga jual eceran dari pemerintah mulai kategori 15 mililiter, 30 mililiter, 60 mililiter, dan 100 mililiter. Selain itu, juga ada kategori liquid premium dan non-premium.
"Sekarang kami sosialisasi dulu ke penjual biar tidak kaget dengan kebijakan itu. Rencananya, Agustus nanti, kami akan mengumpulkan para penjual liquid. Sementara ini, data kami, ada sekitar 20 penjual liquid di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, itu belum termasuk Tulungagung," katanya.
• BREAKING NEWS - Tak Diautopsi, Jenazah Siswa SMKN 5 Surabaya Tewas di Selokan Disalatkan di Sekolah
Imam Kholik, penjual liquid di Jl Ciliwung, Kota Blitar, mengatakan tidak masalah ada kebijakan cukai pada liquid vapor. Menurutnya, cukai pada liquid vapor tetap dibebankan ke pembeli bukan penjual.
"Lebih baik memang diatur, biar lebih jelas, penjual juga lebih aman," katanya.
Imam berjualan liquid sejak 2013 lalu. Selama ini, dia kulakan liquid dari Surabaya dan Jakarta. Harga liquid yang dijual mulai Rp 50.000 per botol sampai Rp 250.000 per botol.
"Penjual liquid sudah dengan kabar itu, kami sering diskusi soal rencana penerapan cukai pada liquid," ujarnya. (Sha)