Bekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan Intelektual Properti yang Bisa Jadi Jaminan Komersial
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan Intellectual Property (IP) mereka.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Ani Susanti
Laporan wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu dia antara masalah bagi pelaku di industri ekonomi kreatif adalah penjaminan yang kurang maksimal.
Kendati begitu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan Intellectual Property (IP) mereka.
Seperti merek, logo, hingga produk.
"Sebab, IP financing di industri ekonomi kreatif bisa digunakan sebagai penjaminan di perbankan karena memiliki nilai komersial dan bisa di monetizing. Contohnya dari IP financing ialah Marvel," kata Direktur Akses Non Perbankan Bekraf, Syaifullah pada acara Demoday FSI 2018 di Ciputra World Surabaya, Senin (30/7/2018).
• Viral Video Pria Tiup Asap Vape ke Hewan di Batu Secret Zoo, Begini Kata Pihak Jatim Park
Namun di Indonesia penerapan IP financing tersebut masih belum berjalan dan masih dalam tahap proses.
Kepala Subdit Dana Masyarakat Akses Non Perbankan Bekraf, Hanifah Makarim mengatakan, Bekraf sendiri mendorong para perbankan dan pelaku ekonomi kreatif untuk bisa menerapkan dan menggunakan IP financing tersebut.
"Kami sudah melakukan FGD (Focus Group Discussion) tekait IP Financing dengan pihak terkait seperti lembaga keuangan, perbankan, pekerja ekonomi kreatif juga," katanya.
Menurutnya, IP financing itu sangat menarik karena bisa digunakan sebagai jaminan. Misal mau pinjam ke perbankan, IP itu bisa digunakan.
"Tetapi, Di Indonesia penerapannya masih belum dan dalam tahap proses. Yang sudah menerapkan IP financing ini seperti Amerika dan UK. Karena kalau di Indonesia, lembaga keuangannya masih belum yakin," terangnya.
• Mengintip Detail Apartemen Denada di Jakarta yang Dijual dengan Harga di Bawah Standar
Maka dari itu, Hanifah menjelaskan, Bekraf gencar mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk bisa mendaftarkan intelektual propertinya.
"Misalnya di sektor kuliner berupa resep atau logo, samapi merek. Intinya, IP itu bisa menjadi uang atau modal lagi. Nah, ke depannya kami akan mengusulkan aturan itu. Namun keputusan peraturan pasti dibuat oleh Presiden, bukan Bekraf," tukasnya.