Pakde Karwo Usulkan Penggunaan Dana Desa 50 Persen untuk Pemberdayaan Masyarakat
Pakde Karwo mengusulkan selain untuk infrastruktur, penggunaan dana desa sebanyak 50 persen juga bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mendampingi Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam acara Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Wilayah Kerja Balai Besar Pemerintahan Desa di Gor Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018).
Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengusulkan selain untuk infrastruktur, penggunaan dana desa sebanyak 50 persen juga bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
• BLITS, Mobil Listrik Karya Universitas Budi Luhur - ITS Bakal Tempuh Sabang-Merauke
Dengan demikian, dana desa ini akan dapat menyejahterakan masyarakat desa.
Untuk itu, menurut Pakde Karwo, kepala desa harus mampu mendorong desa untuk membuat program ekonomi produktif dengan melibatkan seluruh perangkat dan potensi desa.
Demikian pula BUMdes juga harus memiliki program-program peningkatan ekonomi produktif sehingga masyarakat di desa berkembang menjadi lebih baik.
Pakde Karwo juga menambahkan, pelaksanaan dana desa di Jatim sendiri pada tahun 2017 mendapat alokasi dana sebesar Rp 6,33 trilliun.
Dana tersebut meng-cover 7.724 desa di Jatim yang berada di 29 kabupaten dan satu kota, yakni Kota Batu.
• 7 Alumni Finalis Pencarian Ajang Berbakat Ini Ternyata Telah Tiada, No. 2 Meninggal Saat Hamil Tua
Sementara itu sampai bulan Desember 2017, telah terealisasi ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 6,32 triliun atau 99,96% yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan sarana prasarana desa sebesar 88,44% (Rp 3,91 triliun), pemberdayaan masyarakat 6,5% (Rp 287 miliar), penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 4,05% (Rp179 miliar), dan pembinaan kemasyarakatan sebesar 0,96% (Rp 42 miliar).
Di hadapan seluruh kepala desa, perangkat desa, dan camat yang hadir, Pakde Karwo juga mengingatkan agar para kepala desa harus tegak lurus dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Saya ingin mengingatkan dan meluruskan, bahwa desa merupakan wilayah Mendagri dengan pengalokasian dananya dibantu oleh Menteri Desa. Maka, kades beserta perangkatnya harus tegak lurus dengan Kemendagri, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota," tegasnya.
• Yayasan Danamon Peduli Gelar Pelatihan dan Literasi Keuangan untuk Tingkatkan Kapasitas UKM Surabaya
Dalam kesempatan yang sama, Pakde Karwo juga menyampaikan harapan perlunya penguatan camat, sehingga mampu mendeteksi setiap permasalahan yang terjadi di desa.
"Saya usul otoritas dan kewenangan camat ditambah. Camat juga harus mampu membantu sekaligus melakukan pencegahan dini bersama TNI-Polri di desa. Ibarat ada daun jatuh, itu pun harus diketahui oleh Camat," imbuhnya.