Berita Entertainment
Gugatan Cerai hingga Nikita Dilaporkan Balik ke Polisi, Ini 7 Fakta Soal Nikita Mirzani-Dipo Latief
Nikita Mirzani dilaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani dilaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkapkan bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.
"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiyaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus pada Jumat (3/8/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.
AKBP Stefanus mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Nikita.
• Kai EXO hingga V BTS, Ini Daftar 10 Besar Idol yang Paling Fotogenik, Idolamu Ada Gak?
"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita panggil, sudah lama," kata Stefanus.
Menurut AKBP Stefanus, jika tuduhan ini terbukti, Nikita akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"(Dijerat) Undang-undang KDRT," ujarnya.
Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.
Namun, saat ditanya kemungkinan Nikita akan dijatuhi hukuman seperti demikian, Stefanus enggan berspekulasi.
Pasalnya kini pihak kepolisian sedang memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi H Bachmid pun menanggapi perihal laporan Dipo Latiefatas kliennya.
Menurutnya, laporan tersebut tidak logis.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu, apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi pada Jumat (3/8/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Namun ia tak mau berbicara banyak tentang laporan itu karena belum tahu jenis penganiayaan yang dituduhkan Dipo terhadap Nikita.