Terkait Kasus Korupsi Dana P2SEM, Kejati Periksa Tujuh Anggota DPRD Jatim Periode 2004-2009
Kejati Jatim memeriksa tujuh anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 terkait dugaan mega korupsi P2SEM tahun 2008.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memeriksa tujuh anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 terkait dugaan mega korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.
“Sisanya (akan diperiksa) Senin, Rabu, dan Kamis minggu depan. Sisanya (diperiksa) maraton. Monggo ditunggu. Ya nanti dilihatlah,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (3/8/2018).
Menurut Didik, dari ketujuh anggota dewan yang diperiksa karena diduga ikut menikmati dana itu, diantaranya ada yang sudah meninggal dunia, yaitu Suhartono Wijaya dari Partai Demokrat.
“Tapi tetap dikirim surat pemanggilan sebagai saksi,” tambah Didik.
• LINK LIVE STREAMING Indosiar & Prediksi Timnas U-16 Indonesia Vs Timor Leste Jam 19.00 WIB!
Sementara enam anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 yang sudah diperiksa Rabu dan Kamis kemarin adalah; Sudono Sueb dari Fraksi PAN; Achmad Subhan (PKS); Suhandoyo (PDI Perjuangan); Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar); dan Harbiah Salahudin (Golkar).
Mereka yang masih berstatus sebagai saksi ini beberapa di antaranya masih aktif sebagai anggota dewan di Jatim dan ada yang aktif sebagai anggota DPR RI.
Kata Didik, mereka -baik yang sudah dipanggil maupun yang akan dipeiksa minggu depan- merupakan jalur dari Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo.
“Mereka jalur dari dokter Bagoes,” tegas mantan Kepala Kejari Surabaya ini.
• Sesalkan Kejadian di Krian Sidorajo, HDCI Surabaya Kunjungi Coy, Korban Pengeroyokan Pengendara Moge
Seperti diketahui, Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo merupakan dokter spesialis jantung di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jatim di era Gubernur Imam Utomo yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.
Kemudian, oleh para anggota dewan, dana itu disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan.
Pertengahan tahun 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi teridana.
Bahkan, Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara dr Bagoes sempat menghilang dan ditetapkan sebagai buron.
Namun pada Desember 2017, dokter spesialis jantung itu berhasil ditangkap di Malaysia dan sudah terpidana.
• Sah! Cucu Soeharto, Panji Trihatmodjo Resmi Nikahi Varsha Strauss, Intip Potret Momen Pernikahannya