Hari Raya Idul Adha
Jelang Idul Adha 1439 H, Berikut Kriteria Untuk Memilih Hewan Kurban
Hewan yang disembelih saat Idul Adha juga tak boleh sembarangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
TRIBUNJATIM.COM - Menyembelih hewan merupakan amalan yang paling baik dikerjakan saat hari raya Idul Adha.
Hewan yang disembelih juga tak boleh sembarangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Misalnya, usia dan jenis hewan yang dipilih untuk berkurban.
• Jelang Idul Adha 1439 H, Simak 5 Syarat Sah Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi Sesuai Syariat Islam
Melansir dari nu.or.id, untuk menjadi hewan kurban domba setidaknya harus berusia lebih dari satu tahun.
Bisa juga dijadikan hewan kurban saat domba sudah berganti giginya.
Sedangkan kambing kacang minimal harus berusia lebih dari dua tahun.
Sapi dan kerbau juga harus mempunyai usia lebih dari dua tahun untuk menjadi hewan kurban.
Yang ingin berkurban unta harus memastikan usia hewan berpunuk tersebut telah lebih dari lima tahun.
• Ayu Ting Ting Jadi Juri KDI 2018 Bareng Raffi Ahmad, Nagita Slavina: Udah Ada Berdua, Cukuplah!

Selain dari usia dan jenisnya, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Sebelum membeli, pastikan dulu hewan kurban tidak dalam kondisi matanya buta, sakit, kakinya pincang dan terlalu kurus atau gemuk.
• Gunakan Kaus Polos dan Topi Jerami, Begini Gaya Kasual Kim Jong Un Saat Kunjungi Pengolahan Ikan
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Cacat hewan seperti putus telinga atau ekornya juga tidak sah dijadikan hewan kurban.
Sebab cacat ini mengakibatkan daging hewan kurban berkurang.