Bunuh Suami Dengan Palu Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayu Selalu Tertunduk Lesu
Wajah Ayu selalu tertunduk lesu, setelah dia dituntut hukuman 12 tahun penjara karena membunuh suaminya.
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembunuh suami dengan palu, Desy Ayu Indriani, hanya bisa tertunduk lesu. Itu setelah perempuan 26 tahun ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena pembunuhan bermotif bunuh diri yang dilakukannya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai FX Hanung Dwi ini meminta JPU Fathol Rasyid membaca berkas tuntutan secara ringkas. Sedangkan terdakwa selalu menunduk dengan raut muka sedih.
Dalam penjelasannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan pada suami yang berujung terbunuhnya Fendik Tri Oktasari.
"Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kami minta hakim menjerat pidana 12 tahun penjara,” paparnya, Senin (13/8/2018).
Sebelumnya, terdakwa juga mengakui telah membunuh suaminya itu. Hal itu diungkapkan saat dirinya menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Desy mengakui perbuatannya karena emosi setelah korban selingkuh.
"Waktu itu saya emosi pak, karena suami saya selingkuh. Saya pukul kepalanya pakai palu beberapa kali," jelasnya.
Masih kata Desy, setelah memukul kepala korban dengan palu, korban akhirnya tewas. Untuk mengelabui aksinya. Desy merekayasa seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
"Setelah suaminya saya meninggal, lalu saya ambil lakban, mengikat tangannya dan menggantungnya," terangnya lirih.
Untuk diketahui, polisi dari Polsek Karangpilang menangkap Desy Ayu Indriani. Polisi menangkap terdakwa karena menghabisi korban.
Namun dengan alibi bunuh diri. Dari pemeriksaan, diketahui jika korban saat dipukul, posisinya duduk di ruang tengah.
Pertama kali dipukul di bagian kepala kanan, tapi korban tidak melawan. Lantas pukulan kedua dilayangkan Desy dengan kondisi kalap dan pukulannya sangat keras. Pukulan martil itu yang menyebabkan kematian korban Fendik.
Martil yang diamankan di Polsek Karangpilang untuk barang bukti, diambil tersangka di bagian dapur. (Surya/Sda)