Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Desember 2018 Jembatan Brawijaya di Kota Kediri Harus Tuntas

Setelah sempat mangkrak empat tahun, pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri kembali diteruskan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Pekerja mulai mengecor pilar variasi tiang beton sisi barat Jembatan Brawijaya, Kota Kediri, Selasa (14/8/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Setelah sempat mangkrak empat tahun, pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri kembali diteruskan. Pihak rekanan PT Fajar Parahyangan dari Bandung kembali meneruskan penyelesaian pembangunan jembatan.

Pantauan Tribunjatim.com, Selasa (14/8/2018), penyelesaian pembangunan jembatan ini telah dimulai sejak akhir Juli lalu.

Ada puluhan pekerja yang mengecor variasi di bagian kanan dan kiri jembatan yang ada sisi barat.

Selain itu pagar tembok jembatan juga dilakukan pengecoran. Termasuk bentang di bagian tengah juga mulai dipersiapkan dilakukan pengecoran.

Tren Lemari Sliding Door Berbahan Kayu Multipleks, Elegan & Fungsional, Harganya Mulai Rp 4 Jutaan!

Sejumlah pekerja malahan telah mulai merangkai eskafolding di bawah jembatan. Kebetulan air Sungai Brantas pada musim kemarau saat ini sedang surut sehingga arus air di bagian tengah tidak terlalu deras.

Pihak kontraktor pelaksana juga telah memasang pagar seng keliling di sisi barat jembatan. Jalan akses masuk ini bakal diaspal.

Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana menjelaskan, pembangunan Jembatan Brawijaya sudah dimulai sejak bulan Juli lalu. Ada beberapa bagian yang masih belum selesai seperti lantai bentang tengah yang masih belum dilakukan pengecoran.

Tak Banyak yang Tahu, Bakat Supriadi Sebelum di Timnas U-16 Diasah Penjahit yang Juga Pelatih

Termasuk variasi jembatan yang ada di kanan dan kiri bagian sisi barat.

"Targetnya tahun ini akhir Desember harus selesai," jelasnya.

Jembatan Brawijaya sempat mangkrak selama empat tahun karena kesandung kasus dugaan korupsi. Persidangan kasusnya telah dilakukan di Pengadilan Tipikor Jatim telah menghukum tiga terpidana masing- masing Ir Kasenan, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Wijanto, mantan Kabid Permukiman PUPR dan Nuriman Satrio Widodo, selaku pejabat pembuat komitmen.(dim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved