Tempat Relokasi Tak Jelas, PKL di Kota Blitar Kembali Bangun Tempat Jualan di Lapak Lama
PKL di Kota Blitar kembali membangun tempat jualan di Lapak Lama, karena tempat relokasinya tak jelas.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Eks pedagang kaki lima (PKL) Jl Mastrip, Kota Blitar, kembali bergolak, Rabu (15/8/2018). Para pedagang berencana membuat tempat berjualan lagi di Jl Mastrip karena tempat relokasi yang dijanjikan Pemkot Blitar sampai sekarang belum jelas.
Pedagang mulai memasang spanduk di Jl Mastrip. Spanduk itu bertuliskan 'tempat relokasi sementara pedagang eks Mastrip.
Rencananya, mulai besok, Kamis (16/8/2018), pedagang akan membangun tempat berjualan di lokasi.
Koordinator Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan langkah pedagang membuat tempat berjualan lagi di Jl Mastrip merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemkot Blitar.
Selama ini, Pemkot Blitar hanya berjanji soal tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip.
Padahal, perwakilan eks PKL Mastrip sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. Dalam pertemuan itu, Wawali sudah menunjuk tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip di lapangan SMAN 1, Jl Kalimantan.
Tetapi, belum ada kepastian kapan pedagang pindah ke tempat relokasi itu.
"Wawali sendiri yang menunjuk tempat relokasi. Tapi sampai sekarang belum jelas kapan pindahnya," kata Adi Santoso.
Dikatakannya, langkah pedagang membuat tempat berjualan lagi di Jl Mastrip juga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim PTUN memenangkan gugatan pedagang soal penggusuran kios PKL di Jl Mastrip.
Hakim PTUN menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar cacat hukum.
Putusan hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tingkat banding.
Pemkot Blitar menyatakan banding terhadap putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.
"Kalau berdasarkan putusan hakim PTUN dan PTTUN tidak ada penggusuran kios PKL di Jl Mastrip. Karena SK penggusuran dianggap cacat hukum," ujarnya.
Eka PKL Mastrip, Anang Sungkono mengatakan para pedagang menunggu tempat relokasi dari Pemkot Blitar.
Setelah penggusuran, para eks PKL Mastrip berpencar untuk berjualan. Sebagian menyewa ruko di Jl Mastrip dan sebagian lagi pindah ke tempat lain.