Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Berkas Kades Segoromadu Segera Dilimpahkan ke Kejari Gresik
Berkas Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Samsul Huda (49), atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa.
Penulis: Sugiyono | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Berkas Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Samsul Huda (49), atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Penyidik tindak pidana Tipikor Polres Gresik segera melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa berkas Kades Segoromadu segera dilimpahkan ke Kejari Gresik.
Sebab saksi-saksi dan bukti sudah lengkap.
"Berkas segera kita limpahkan. Termasuk tersangka yang saat ini kita tahan," kata Andaru, Kamis (16/8/2018).
Lebih lanjut, Andaru mengatakan bahwa keterangan Kades Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Samsul Huda saat digelar di hadapan jurnalis mengatakan bahwa, tidak membawa uang sepeserpun dari 11 proyek di Desa Segoromadu.
Samsul mengatakan bahwa ratusan juta uang proyek dibawa oleh bendahara.
"Kita sudah konfirmasi semuanya. Penyidikan selama empat bulan sudah cukup untuk mengetahui keterangan saksi dan bukti-bukti. Semuanya itu diduga yang mengatur adalah Kades," imbuhnya.
Diketahui, Kades Segoromadu Kecamatan Kebomas Samsul Huda ditahan Polres Gresik akibat diduga korupsi Add pada 2017 sebesar Rp 244,494 juta.
Dana itu diperoleh ketika desa menganggarkan 11 proyek untuk pembangunan desa senilai Rp 820,143 juta. Dana proyek sebanyak itu dari anggaran pendapatan asli desa (PAD) Segoromadu pada 2017 dari berbagai sektor sebesar Rp 1,568 miliar. (Surya/Sugiyono)