Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Produsen Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Gresik Ditangkap Polres Gresik dan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan telah menangkap produsen minuman keras (miras) oplosan di Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUN JATENG
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan telah menangkap produsen minuman keras (miras) oplosan di Surabaya.

Barung mengatakan, produsen miras oplosan bernama Petrus Roy (37) asal Genteng Besar Surabaya itu ditangkap tim gabungan Polres Gresik dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku ditangkap di Pogot Palm Regency, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada Senin (20/8/2018) dini hari.

Mulai Lapangan hingga Waduk, Korban Miras di Gresik Berpindah-pindah Tempat Tenggak Minuman Keras

Setelah ditangkap, Roy dibawa ke Jatanras Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Dari interogasi yang dilakukan, Barung menyatakan, Roy mengakui bahwa dirinya telah menjual jeriken berisi miras kepada seseorang yang tak diketahui identitasnya di depan sebuah rumah makan di Surabaya Barat.

"Pelaku mengakui telah menjual jeriken berisi miras tersebut sekitar seminggu yang lalu," tegas Barung saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (20/8/2018).

Barung mengimbuhkan, sarana yang digunakan Roy untuk mengangkut miras oplosan itu adalah sebuah mobil Toyota Sienta berwarna hitam yang kini disita sebagai barang bukti.

Kronologi 3 Pemuda Tewas dan Puluhan Lainnya Keracunan Miras Oplosan di Gresik

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan, Roy mengakui bila miras itu diraciknya di Perumahan Puri Surya Jaya Valencia Gedangan, Sidoarjo yang merupakan bekas kontrakan Roy.

Kemudian, Roy berpindah tempat tinggal di Perumahan Pogot Palm Regency Surabaya yang merupakan rumah saudaranya.

Di sana, Roy kembali meracik miras oplosan yang membuat sejumlah konsumennya keracunan hingga tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Roy mengakui telah meracik miras dengan bahan-bahan dan barang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Theme Song Asian Games 2018 Meraih Bintang Dinyanyikan dalam Berbagai Bahasa, Mana Favoritmu?

Usai meracik miras, Roy lantas menjualnya.

Miras itu dijual dengan harga sekitar Rp 40.000 per liternya.

"Untuk per liternya, pelaku (Roy) menjualnya seharga Rp 40.000," beber mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved