Setelah Kembalikan Gelora Pancasila pada Pemkot Surabaya, Kejati Jatim Masih Telaah Aset Lainnya
Setelah dikembalikannya aset Gelora Pancasila pada Pemkot Surabaya, Kejati Jatim masih menerima banyak laporan aset-aset lainnya yang hilang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah dikembalikannya aset Gelora Pancasila pada Pemkot Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih menerima banyak laporan aset-aset milik negara lainnya yang hilang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan mengatakan, pihaknya masih menelaah laporan-laporan tersebut.
Ia meyakini, dalam setiap pengalihan aset pasti ada yang dipalsukan dan perbuatan melawan hukum.
• Ceritakan Persiapan Pernikahannya dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Ungkap Akan Undang Ribuan Orang
“Memang dalam pengalihan aset, saya yakin ada suatu yang dipalsukan dan perbuatan melawan hukumnya. Dari situ digali unsur korupsinya, sehingga dengan cara itu kembalinya (aset) cepat,” jelasnya Kamis (23/8/2018).
Didik menambahkan, Gerakan Jaksa Selamatkan Aset Negara bisa dikatakan sebagai pelopor.
Sebab upaya ini sudah ditindaklanjuti Kejari jajaran.
Seperti di Kejari Malang yang berhasil mengungkap kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129, Oro-oro Dowo yang dijadikan sebagai ruko.
“Bahkan dari penyelamatan aset di Malang ini, Kejari Malang menahan tersangka Leonardo Wiebowo Soegio (pemegang hak sewa bangunan dan tanah milik Pemkot Malang). Gerakan ini akan menular terus, Kejari Mojokerto bahkan sudah mulai menangani aset negara wilayah setempat,” ungkapnya.
• Dishub Tuban: Sopir Truk Tanggapi Positif Uji Coba Jalan Melewati Manunggal ke Utara
Dengan adanya gerakan tersebut, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ini mengaku, ada beberapa instansi yang antre melaporkan juga.
Seperti BUMN yang tanahnya dikuasi orang lain, serta laporan dari instansi-instansi lainnya.
“Dengan gerakan ini, instansi-instansi yang asetnya dikuasai pihak ketiga pada antre. Intinya ada laporan ke kami dan kami lakukan bedah kronologis hilangnya aset itu. Kemudian kami cari unsur melawan hukumnya dan korupsinya. Karena saya yakin pengalihan itu ada unsur korupsinya,” ucapnya.
Didik mengatakan, sampai saat ini Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara di Pemkot Surabaya.
Di antaranya aset di Jalan Indragiri seluas 25.780 m2 yang di atasnya berdiri bangunan Gelora Pancasila hingga perkara penguasaan penutupan Jalan Kenari terkait adanya rencana proyek superblok dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan.
• Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Kejati Jatim Beserta Kejari Jajaran Diapresiasi Kejagung RI
Kemudian, perkara tipikor (tindak pidana korupsi) yakni penyalahgunaan tanah dan bangunan aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran 254 (bekas kantor Kelurahan), perkara tipikor penjualan aset PT Abattoir Surya Jaya, dan permasalahan kepemilikan tanah aset Pemkot Surabaya seluas 1.968 m2 di Jalan Upa Jiwa (Marvell City).
“Kami (Kejati) beserta jajaran akan terus berupaya menyelamatkan dan mengembalikan aset milik negara. Seperti yang saat ini kami tangani, yakni aset Kolam Renang Brantas dan tanah di Kelurahan Bibis,” pungkasnya.