Simpan 200 Butir Pil Koplo dalam Bungkus Rokok, Remaja di Surabaya ini Jadi Pemakai dan Pengedar
MS (17), harus berurusan dengan polisi setelah terbukti membawa pil koplo.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - MS (17), harus berurusan dengan polisi setelah terbukti membawa pil koplo.
Kapolsek Jambangan, Kompol Khoirul Anam mengatakan, remaja tersebut merupakan pemakai dan pengedar pil koplo.
Ada sekitar 200 butir pil koplo atau pil double L yang disimpan MS di dalam bungkus rokok.
"Jumlah 200 butir, modusnya menggunakan wadah rokok," kata Anam, Sabtu (1/9/2018).
Dari tangan MS, yang ditangkap saat razia kendaraan di Jalan, Karah, Surabaya itu polisi juga menyita dua handphone dan satu motor.
"Sementara ini pelaku diamankan di Polsek Jambangan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Anam.
Akibat perbuatannya, MS terancam dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
• Kabur Saat Ada Razia Kendaraan, Remaja di Surabaya Ketahuan Bawa Pil Koplo di Dalam Bungkus Rokok
• VIDEO: Mayat Kakek di Kupang Krajan Dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Usai Ditemukan Tergantung