Demi Biaya Operasi Ibunya, SPG Cantik di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan
Terdakwa Dea Novelia Agniesya tak kuasa menahan tangis usai divonis oleh majelis hakim 8 bulan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Dea Novelia Agniesya tak kuasa menahan tangis usai divonis oleh majelis hakim 8 bulan penjara.
Vonis ini jadi akibat ulah Dea yang menggelapkan Rp 13 juta dari perusahaan tempatnya bekerja.
Dia dijerat pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
“Uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, ketika melakukan audit, perusahaan menemukan kejanggajalan. Rupanya uang tersebut diduga digelapkan oleh terdakwa,” kata JPU Suparlan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (4/9/2018).
(Babak Akhir Kasus Istri Palu Suami hingga Tewas, Desy Menangis Divonis 9 Tahun di PN Surabaya)
Dea yang mengaku menggelapkan uang tersebut guna membiayai ibunya yang sedang menjalani operasi.
“Saya waktu itu benar-benar tidak punyai uang sepeser pun,” terangnya.
Gaji tiap bulannya yang berkisar Rp 3,2 juta diklaim tetap tak mampu mencukupi biaya ibunya dan kebutuhan hidupnya.
Selain itu, uang tersebut ia gunakan untuk keperluan biaya kosmetiknya, sebab dia bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) sejak 2017 lalu.
Dia dipercaya untuk menawarkan dan menjualkan mobil yang ada di showroom perusahaannya.
Kemudian saat menawarkan mobil yang ada showroom tersebut, terdakwa Dea mendapatkan dua pelanggan.
Masing-masing kostumer tersebut menyarahkan uang senilai Rp 5 juta dan Rp 8 juta, selain sebagai tanda jadi beli produk, uang tersebut digunakan untuk membeli aksesoris mobil yang disediakan di showroom.
Namun uang tersebut tidak diberikan kepada perusahaan.
Perusahaan yang sudah mengetahui aksi Dea memberi kesempatan Dea untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun hingga akhir deadline pengembalian, yakni satu bulan, Dea tak kunjung mengembalikan uangnya.
Dea pun dilaporkan perusahaan ke pihak kepolisian.
(Ditinggal Istirahat, Tebu Milik Warga Tulungagung ini Ludes Terbakar)
(Ustaz Abdul Somad Batalkan Ceramah karena Diduga Ada Intimidasi, Sederet Tokoh Ikut Berkomentar)