Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Langsung Ditangani Pihak yang Berwenang, Simak Nih 2 Cara Melaporkan Kasus Penipuan Belanja Online

Untuk menindaklanjuti kasus penipuan online, ada beberapa metode yang bisa Anda lakukan.

Editor: Pipin Tri Anjani
Ilustrasi Belanja Online 

TRIBUNJATIM.COM - Walaupun memberikan banyak kemudahan, namun sering kali sistem belanja online dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Karena sangat mudah sekali melakukan tindak penipuan di media online, karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung,

Terlebih lagi tidak melihat secara langsung barang yang akan diperjualbelikan

Hal itulah yang menyebabkan penipuan online menjadi momok paling menakutkan bagi orang-orang yang hobi belanja online.

Viral Cuitan SBY Sandingkan Kesuksesan Asian Games 2018 dengan Sea Games 2011, Begini Reaksi Netizen

Untuk menindaklanjuti kasus penipuan online, ada beberapa metode yang bisa Anda lakukan.

Salah satunya adalah melaporkan si penipu, entah itu akunnya maupun rekening ia gunakan.

Dilansir dari Intisari, berikut 2 cara melaporkan kasus penipuan belanja online yang langsung ditangani oleh negara

1. Lapor ke situs Lapor.go.id

Anda bisa melaporkannya melalui situs  Lapor.go.id, seperti namanya Lapor merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat.

Sebelum mengirim laporanmu, kamu harus registrasi terlebih dahulu dengan mengisi kolom identitasmu yang terletak di sisi kanan

Situs ini dikembangan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

Dinyanyikan Via Vallen, Inilah Asal Lirik Yo Ayo pada Theme Song Asian Games Menurut Sudjiwo Tedjo

Dengan melaporkan ke situs ini, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.

2. Laporkan rekening pelaku ke situs Cekrekening.id

Anda juga bisa melaporkannya ke Cekrekening.id, situs ini adalah layanan resmi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved