Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cabuli Anak Kandung Difabel, Yonathan Harianto Marpaung Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Yonathan Harianto Marpaung (39) diganjar hukuman setimpal atas perbuatanya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Yonathan saat keluar dari Ruang Sidang Candra, PN Surabaya, Rabu (5/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Yonathan Harianto Marpaung (39) diganjar hukuman setimpal atas perbuatanya.

Yonathan Harianto Marpaung divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan.

Pria yang tinggal di Jalan Rungkut Tengah Gang III A Nomor 35 Surabaya ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang difabel.

Ketua Majelis Hakim, Jan Manopo, memulai sidang dengan membacakan preview tuntutan yang sebelum diajukan jaksa dan dilanjutkan putusan.

Latihan Di Kebun Raya Purwodadi Menjadi Puncak Latihan Arema FC sebelum Lawan Persib Bandung

“Tindakannya terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, dan dihukum penjara selama 12 tahun, serta denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan,” ujar ketua majelis Manopo.

Meski putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yonathan Harianto Marpaung tampak menghela nafas panjang.

Selain itu, terdakwa Yonathan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsidair 3 bulan karena terbukti merusak generasi anak dengan melukai psikis anak.

Jelang UCLG Asia Pacific, Pagar Pembatas Jalan Wonokromo dihias Tanaman Usai di Cat Ulang

Menangggapi putusan hakim, terdakwa Yonathan memilih pikir-pikir lantaran dia merasa hukumannya terlalu berat.

Seperti diketahui, Kasus Yonathan sebelumnya ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Yonathan ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap KYM, (11) yang tak lain adalah anaknya sendiri yang seorang difabel.

Sekertaris DPD PDI-P Jatim Instruksikan Perketat Pengawasan Terhadap 9 Nama PAW DPRD Kota Malang

Kasus ini terungkap setelah korban menuliskan nama Yontahan di dalam amplop yang diberikan kepada polisi.

Proses terungkapnya kasus ini melalui proses panjang, sebab terdakwa Yonathan sempat mencoba mengkaburkan kasus ini.

Bakhkan Yonathan sempat meminta istrinya untuk melaporkan delapan orang guru KYM yang dituduh mencabuli korban.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved