Pilbup Sampang Madura akan Diulang, KPU Jatim dan Sampang Gelar Koordinasi Hari ini
KPU Provinsi Jawa Timur mendapat tugas dari Mahkamah Konstitusi untuk melakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Provinsi Jawa Timur mendapat tugas dari Mahkamah Konstitusi untuk melakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Sampang, Madura, yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito mengatakan, supervisi yang dimaksud adalah memberikan masukan, mendorong, dan mengawasi pemungutan suara ulang tersebut.
"Intinya membantu memastikan bahwa PSU tersebut berjalan sesuai dengan tahapan dan peraturan. Kalau yang melakukan PSU-nya ya KPU Sampang," kata Eko Sasmito, Kamis (6/9/2018).
• Persiapkan Pemungutan Suara Ulang di Sampang Madura, KPU Jatim Perhatikan Dua Faktor ini
Pemungutan suara ulang Kabupaten Sampang Madura harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menilai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu tersebut tidak valid, karena dari DPT yang ada menunjukkan bahwa 95 persen penduduk Sampang berusia dewasa.
Menanggapi hal tersebut, Eko belum bisa memberikan keterangan karena belum ada koordinasi dengan KPU Kabupaten Sampang.
"Intinya saat ini yang harus dilakukan ya koordinasi terlebih dahulu, untuk menentukan langkah teknis yang kita ambil," lanjut Eko.
• KPU Kota Malang Tak akan Persulit Proses PAW selama Partai Politik Ikuti Aturan
Eko mengatakan, rapat koordinasi dengan KPU Sampang akan dilakukan pada hari ini, Kamis (6/9/2018) petang.
"Ke depan kita juga pasti akan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada, kepolisian, pemerintahan, dan yang lain," ucapnya.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com