Roy Suryo Ditagih Kemenpora Soal Barang Milik Negara, Demokrat Langsung Beri Respon Serius
Polemik soal tagihan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora kepada Roy Suryo, rupanya memancing respon serius Partai Demokrat.
TRIBUNJATIM.COM - Polemik soal tagihan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora kepada Roy Suryo, rupanya memancing respon serius Partai Demokrat.
Diketahui, Roy dituding tidak mengembalikan 3.226 unit barang milik negara (BMN) selepas menjabat menteri pemuda dan olahraga.
Pihak Kemenpora pun menagih Roy supaya segera mengembalikan BMN itu.
"Masalah ini, bagi kami, adalah salah satu persoalan yang wajib diseriusi," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
• Terbakar Sejak 2016 Lalu, Pasar Legi Kota Blitar Dengan Ribuan Kiosnya Baru Akan Dibongkar
Oleh sebab itu, Demokrat sedang melakukan komunikasi dengan Roy. Pihaknya sedang mengklarifikasi bagaimana fakta yang sesungguhnya di balik masalahnya dengan Kemenpora itu.
"Karena tentu kami perlu mendengarkan semua pihak dan mengumpulkan fakta dan data ya. Tentu pula kami akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Saudara Roy Suryo untuk melakukan klarifikasi di sana," ujar Amir.
Meski demikian, Amir enggan mengungkapkan proses mekanisme klarifikasi atas Roy secara detail.
Ia hanya memastikan bahwa proses tersebut telah sesuai AD/ART, kode etik partai, dan asas praduga tidak bersalah. Namun, ia berjanji proses komunikasi itu akan menuai keputusan akhir dan akan diungkap pula ke masyarakat.
"Kami mempunyai mekanisme yang saya rasa tidak perlu disampaikan. Yang jelas, ini sesuai dengan AD/ART, kode etik internal yang memegang teguh asas praduga tidak bersalah. Yang penting hasil akhirnya nanti," ujar Amir.
Diberitakan, persoalan yang dihadapi Roy terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial. Surat itu ditujukan bagi Roy Suryo selaku mantan Menpora.
Berikut kutipan isi surat : "...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit."
"...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, surat itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Selain itu, BPK juga melakukan audit terhadap Kemenpora. Hasilnya, ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara. BMN itu ada pada Roy Suryo. Gatot mengakui bahwa salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora.