Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSU Sampang Madura Butuh Dana Lebih dari Rp 25 Miliar, Pj Bupati: Kita Sampaikan ke DPRD Dulu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sampang, Madura.

Tribunnews/Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sampang, Madura.

Hal tersebut terjadi karena MK memandang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sampang tidak rasional.

Pj Bupati Sampang, Jonathan Judianto mengatakan, PSU di Sampang harus dilaksanakan karena sebagai bentuk menjalankan amar putusan MK dan sampai saat ini pembahasan masih terus dilakukan.

MK Sebut DPT di Sampang Tidak Rasional, KPU Sampang Berencana Meyakinkan Publik

Madura United Vs Mitra Kukar, Taklukkan Tim Tamu, Gomes Sebut Laskar Sape Kerrab Bermain Agresif

"Salah satu konsekuensinya adalah pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk itu," kata Jonathan, Sabtu (15/9/2018).

Jonathan mengatakan, dari penghitungan yang telah dilakukan, setidaknya PSU Sampang membutuhkan dana lebih dari Rp 25 miliar.

"Kami sudah meminta rincian kegiatan dan anggaran dari KPU untuk PSU, dan totalnya Rp 25 miliar," katanya.

Sekeluarga Asal Sampang Mau Rekreasi, Mobil Innova yang Ditumpangi Terjun ke Pantai di Pamekasan

Dana tersebut menurut Jonathan bukan hanya untuk pengadaan logistik dan proses pencoblosan saja, tapi juga semua hal termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian, Bawaslu, Satpol PP, Kodim dan yang lain.

"Sudah siap anggarannya, tapi akan kita sampaikan ke DPRD dulu, karena ini kan Perubahan APBD," kata Jonathan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved