SPDP Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya di Kejati Jatim, Jika Belum Lengkap Segera Dikembalikan
Kejaksaan Tinggi Jatim akan memeriksa ulang berkas itu. Kalau masih kurang akan dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Adi Sasono
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
Richard mengatakan SPDP itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri.
Menurut pengakuan Richard, sampai saat ini, penyidik kepolisian sebatas menerima SPDP saja.
Namun, lanjut Richard, pihaknya telah meyakinkan bila nantinya sudah menerima berkas dari kasus tersebut, Jaksa akan meneliti berkas itu untuk mengetahui masih kurang atau sudah lengkap.
"Kalau sudah, ya P21 (berkas dinyatakan lengkap), dilimpahkan ke Pengadilan, tapi awalnya kalau sudah terima berkas akan kami teliti, bila belum lengkap, akan dilakukan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ujar Richard kepada awak media, Selasa (25/9/2018).
Richard mengimbuhkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, sudah ada ketiga tersangka yang dipersangkakan, yakni HM Moenawar (68), warga Jalan Raya Gelam, Sidoarjo, mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim, Rudi Wahono (56) warga Tulangan, Direktur PT Surya Graha Semesta dari pihak swasta, hingga Yoyo Kartoyo (72), warga Jalan Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan yang juga dari pihak swasta.
Ketiga orang itu akan dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka itu pun telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Berikut tiga tersangka dan vonis yang telah dijatuhkan:
- Nuriman Satrio Widodo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.
- Kasenan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri yang divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
- Wijanto selaku Kabid Permukiman DPUPR yang divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.