Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dilaporkan ke Polisi Atas 2 Kasus Berbeda, Ahmad Dhani Sebut Soal Politisasi dan Pembunuhan Karakter

Ahmad Dhani memberikan tanggapan terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech & dugaan penipuan.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ahmad Dhani di Posko Prabowo-Sandi, Gedung Astranawa Surabaya, Minggu (30/9/2018) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani memberikan tanggapan terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech dan dugaan penipuan.

Hal itu disampaikannya seusai nonton bareng film Pengkhianatan G30S/PKI yang digelar di Posko Prabowo -Sandi, Gedung Astranawa Surabaya, Minggu (30/9/2018) malam.

Kasus pertama, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap Banser dalam unggahan vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit.

Video itu dibuatnya bersamaan aksi damai deklarasi #2019 ganti Presiden di Tugu Pahlawan, Minggu (26/8/2018) lalu.

Namun Ahmad Dhani sempat mangkir saat pemanggilan pertama sebagai terlapor kasus tersebut.

"Yang (kasus hate speech) menurut saya itu politisasi, karena kan saya nggak nyebut nama (saat ngevlog). Pelapor nggak punya legal standing, kalau mau tanya sama polisi silahkan. Tanya legal standingnya apa pelapor itu," ujarnya.

"Kecuali yang lapor banser NU. Kalau banser NU yang lapor itu masuk akal. Kalau yang lapor bukan banser legal standingnya nggak ada," lanjutnya.

Ahmad Dhani Akui Lebih Takut Nasakom Daripada Bangkitnya PKI, Ini Alasannya

Kasus kedua yang menyeret Ahmad Dhani yaitu dugaan kasus penipuan terkait pembayaran utang senilai Rp 200 juta.

Terkait hal tersebut, Ahmad Dhani hanya mengatakan itu adalah pembunuhan karakter.

"Kalau laporan Rp 200 juta itu cuma pembunuhan karakter aja," pungkasnya.

Terkait Laporan Hate Speech, Ahmad Dhani akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Hari ini

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) oleh Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.

Dalam video vlog termuat kata-kata tidak pantas terhadap Banser yang terdengar dari video yang dibuat di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya.

Vog tersebut dibuat bersamaan dengan aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden yang awalnya akan berlangsung di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Dampak dari munculnya vlog tersebut, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved